Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 3 pengedar ganja kering

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:07 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 3 pengedar ganja kering (Rilis)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 3 pengedar ganja kering (Rilis)

JAKARTA INSIDER - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga pengedar ganja kering yang kedapatan membawa sebanyak 15,6 kilogram ganja.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pengedar ganja kering dalam paket besar berbungkus lakban.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang mengatakan bahwasanya timnya berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar ganja kering.

Baca Juga: Terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan segera dideportasi dari Indonesia usai Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga pelaku berinisial BC, TAS dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. 

"Pertama berhasil ditanhkap pelaku BC di Jalan Labersa Pekanbaru ditemukan dua paket kecil ganja. Kemudian dikembangkan bergerak ke Jalan Muslimin menangkap TAS dan S di salah satu kontrakan serta menyita 15,6 kilogram ganja,” ungkapnya.

Baca Juga: List Beasiswa untuk jenjang S1 hingga S3 tahun 2025, yuk daftar!

Pelaku TAS merupakan pengontrol utama, mengambil ganja sebanyak 31 kilogram ke Sumatera Utara. Ganja ini direncanakan akan matiarkan ke Pekanbaru.

“Barang dijemput langsung oleh TAS sebanyak 31 kg. Lalu dijual 5 kg ke Jambi dan sisanya dibawa ke Pekanbaru,” ungkapnya.

Baca Juga: Israel enggan patuhi gencatan senjata, ini daftar barang yang terafiliasi produk zionis untuk di boikot sebagai upaya meredam serangan ke Palestina

Namun menariknya, sebagian ganja milik TAS sempat dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME di kontraknya. 

Dikatakan Putu, dari pengungkapan ini, sebanyak 5.204 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Selanjutnya ketiga pelaku ditahan di Polda Riau.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X