JAKARTA INSIDER - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua tersangka muncikari, berinisial AT (52) dan D (18), terkait kasus skandal prostitusi terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Bekasi.
Kasus ini mengguncang masyarakat setelah pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, AT dan D bekerjasama untuk merekrut korban, dengan D bertanggung jawab memperdaya korban.
Modus operandi mereka dimulai dengan mengajak korban untuk berlibur ke Bali.
"Awalnya korban diajak berlibur ke Bali," ungkap Muhammad Firdaus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Januari 2024.
Setelah korban terperdaya, mereka membawa korban ke rumah kontrakan milik AT di kawasan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Di tempat tersebut, korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang.
"Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, satu harinya korban bisa melayani dua sampai tiga orang," jelas Firdaus.
Pelaku kemudian menjajakan korban ke pria hidung seharga Rp250-450 ribu, dan keuntungan terbesar dinikmati oleh muncikari AT.
Firdaus menyebut bahwa upah korban dan muncikari D adalah sekitar Rp50 ribu untuk setiap tamu, sementara sisanya akan diserahkan kepada muncikari AT.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua pelaku adalah 15 tahun penjara.