Polres Metro Bekasi Kota tangkap muncikari AT dan D terkait kasus skandal prostitusi Anak di Bawah Umur via Michat

photo author
- Selasa, 16 Januari 2024 | 12:00 WIB
Polres Metro Bekasi Kota terhadap muncikari AT dan D atas eksploitasi seksual anak di bawah umur.  (PMJ News / JakartaInsider.id)
Polres Metro Bekasi Kota terhadap muncikari AT dan D atas eksploitasi seksual anak di bawah umur. (PMJ News / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua tersangka muncikari, berinisial AT (52) dan D (18), terkait kasus skandal prostitusi terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Bekasi.

Kasus ini mengguncang masyarakat setelah pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, AT dan D bekerjasama untuk merekrut korban, dengan D bertanggung jawab memperdaya korban.

Baca Juga: Penilaian Pemkot Jakpus terhadap revitalisasi trotoar di Menteng, perbaikan minor yang diperlukan untuk kenyamanan pejalan kaki

Modus operandi mereka dimulai dengan mengajak korban untuk berlibur ke Bali.

"Awalnya korban diajak berlibur ke Bali," ungkap Muhammad Firdaus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Januari 2024.

Setelah korban terperdaya, mereka membawa korban ke rumah kontrakan milik AT di kawasan Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Kenapa hidung kucing suka basah? Karena main air atau cuma ngejilat moncong? Yuk temukan jawabannya di sini!

Di tempat tersebut, korban dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan pria hidung belang.

"Korban bekerja di sana selama kurang lebih satu minggu, satu harinya korban bisa melayani dua sampai tiga orang," jelas Firdaus.

Pelaku kemudian menjajakan korban ke pria hidung seharga Rp250-450 ribu, dan keuntungan terbesar dinikmati oleh muncikari AT.

Baca Juga: DKI Jakarta jadi peringkat ke 30 kota termacet versi TomTom Traffic Index 2023, Dishub optimis perbaikan lalu lintas

Firdaus menyebut bahwa upah korban dan muncikari D adalah sekitar Rp50 ribu untuk setiap tamu, sementara sisanya akan diserahkan kepada muncikari AT.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 2/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua pelaku adalah 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X