Kabarnya bermula dari cekcok keduanya di tempat karaoke yang berujung penganiayaan berlanjut ke arah basement.
AKP Ryo Pradana menegaskan efek dari alkohol juga yang membuat Gregorius Ronald Tannur hingga mabuk dan lupa diri kemudian brutal menganiaya Dini Sera Afrianti.
“motif pelaku bermula dari cekcok, karena di dalam tempat karaoke efek dari alkohol tersebut,” kata AKP Ryo Pradana.
“(efek alkohol) mengakibatkan percekcokan antara korban dan pelaku,” lanjut AKP Ryo Pradana.
“Sampai dari lift sampai ke basement, begitu kira-kira,” ujar AKP Ryo Pradana.
Kini, Gregorius Ronald Tannur kabarnya sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi sendiri telah mengubah status Gregorius Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka pembunuhan.
Gregorius Ronald Tannur dijerat pasal 351 KUHP dan 359 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.***