Dalam konteks ini, Mahkamah memutuskan untuk melanjutkan pengujian materiil terhadap UU Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Korupsi pembangunan Gereja di Mimika, KPK tahan 4 tersangka
Keputusan ini merupakan langkah signifikan yang dapat memengaruhi masa depan UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dengan demikian, meskipun uji formil ditolak, uji materiil terhadap UU Cipta Kerja akan dilanjutkan, dan hal ini dapat membuka ruang bagi perdebatan lebih lanjut tentang substansi UU tersebut.
Sebagaimana dinyatakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, pengujian materiil akan segera dilanjutkan, dan hal ini dapat menjadi tahap penting dalam mengevaluasi dampak UU Cipta Kerja terhadap masyarakat.***