Korupsi pembangunan Gereja di Mimika, KPK tahan 4 tersangka

photo author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 15:30 WIB
KPK mengambil langkah tegas dengan menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika (kpk.go.id)
KPK mengambil langkah tegas dengan menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika (kpk.go.id)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait dengan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Empat tersangka baru telah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu BW, AY, GUP, dan TS. Mereka terdiri dari pihak swasta dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tindakan tegas yang diambil oleh KPK adalah dengan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, dimulai pada tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2023, di Rutan KPK.

Baca Juga: Kisah miris wanita asal Surabaya yang dinikahi suami yang ternyata perempuan, suami gunakan identitas palsu

Kasus ini mengemuka setelah sebelumnya KPK telah mengumumkan tiga tersangka lainnya, termasuk EO Bupati Mimika, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku swasta/Direktur PT WM.

Dalam peristiwa ini, TA diduga menerima tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan kesepakatan pembagian fee sebesar 10% dari nilai proyek.

EO mendapat bagian sebesar 7% dan TA 3%. EO diduga memanipulasi pelaksanaan proyek dengan menunjuk MS sebagai PPK, lalu memaksa MS menunjuk TA sebagai pemenang proyek meskipun kegiatan lelang belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga: Waspada pedofilia incar anak anda, di Depok anak usia 12 tahun tewas usai dicabuli lansia tetangga korban

AY dan BW, yang merupakan orang kepercayaan EO, berperan dalam mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja dan menerima imbalan atas jasanya.

Sementara GUP, yang merupakan konsultan perencana dan pengawas, gagal melakukan pengawasan yang memadai terhadap pekerjaan, mengakibatkan lambatnya progres pekerjaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

TS, sebagai ketua panitia pelelangan jasa konsultan perencanaan, diduga melakukan manipulasi dokumen lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu sesuai permintaan EO.

Baca Juga: Kontroversi Poco Leok, JATAM: PLN dan aparat kepolisian kembali berupaya paksa ukur lahan warga!

MS dan TA akhirnya menandatangani kontrak senilai Rp46 Miliar.

TA kemudian subkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, termasuk PT KPPN, tanpa perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun dengan persetujuan EO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X