JAKARTA INSIDER - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak lima permohonan uji formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pada Senin (2/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan bahwa pengajuan Perppu oleh Presiden kepada DPR harus dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan membutuhkan persetujuan DPR agar dapat memiliki daya keberlakuan sebagai undang-undang.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun ditangkap oleh polisi Thailand usai menembak di Mal Bangkok
Namun, karakteristik khusus RUU penetapan perppu menjadi undang-undang mengakibatkan tidak semua asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan mengikat secara absolut.
Ini mengakibatkan pelaksanaan prinsip meaningful participation, yang mencakup partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak dapat diterapkan sepenuhnya dalam proses penetapan Perppu.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa aspek kegentingan yang memaksa dalam penerbitan perppu menyebabkan proses pembentukan undang-undang yang berasal dari perppu memiliki batasan waktu.
Baca Juga: Perpres Nomor 57 Tahun 2023 sambut era digital, kini lowongan pekerjaan wajib lapor!
Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa persetujuan DPR dalam kerangka pengawasan, yang sejatinya mewakili kehendak rakyat, tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas.
Meskipun demikian, DPR diwajibkan memberikan informasi kepada masyarakat agar mereka dapat mengakses dan memberikan masukan.
Namun, pandangan ini mendapat penolakan dari empat hakim konstitusi, yang menyampaikan pendapat berbeda.
Baca Juga: Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja
Mereka berpendapat bahwa pengajuan Perppu Cipta Kerja telah mendapat persetujuan DPR setelah berakhirnya batas waktu yang ditentukan berdasarkan konstitusi, sehingga UU Cipta Kerja tidak memiliki landasan konstitusional untuk dibentuk.
Selain itu, mereka juga menekankan bahwa penerbitan Perppu seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya pembentukan undang-undang dilakukan dengan baik.
Artikel Terkait
Korupsi pembangunan Gereja di Mimika, KPK tahan 4 tersangka
Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja
Perpres Nomor 57 Tahun 2023 sambut era digital, kini lowongan pekerjaan wajib lapor!
Remaja 14 Tahun ditangkap oleh polisi Thailand usai menembak di Mal Bangkok