Pengunduran diri bacaleg dari sektor pekerjaan tertentu ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah saat penentuan DCT.
"Kami menyampaikannya kepada partai politik agar tahap pencermatan dan penetapan DCT berjalan lancar, tanpa permasalahan. Ini penting untuk menghindari sengketa terkait dengan calon yang tidak masuk dalam daftar calon tetap," tegasnya.
KPU memberikan waktu 100 hari untuk proses pencermatan DCT, mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"Kami berharap bahwa DCT yang ditetapkan tidak akan menimbulkan masalah atau sengketa. Penetapan DCT dijadwalkan pada 3 November, dengan pengumuman kepada masyarakat pada 4 November 2023. Setelah itu, produksi surat suara dapat segera dimulai," jelas Ketua Dody.
Baca Juga: Ditreskrim Polda Metro Jaya tangkap pemilik rumah produksi film dewasa
Dody juga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 1.818 daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan, dan 60 bacaleg telah diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
Sebagian besar dari mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan mendapatkan surat keterangan dari instansi tempat mereka bekerja.***