8 Fakta terkait konten jilat es krim Oklin Fia yang gemar tampil seksi hingga terseret dugaan penistaan agama

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Salah satu foto Oklin Fia yang diunggah di laman instagramnya.
Salah satu foto Oklin Fia yang diunggah di laman instagramnya.

Konten vulgar Oklin Fia menarik perhatian beberapa selebriti, seperti Refal Hady yang berencana untuk melaporkannya atas penistaan agama. Aktor ini mengekspresikan keresahannya melalui platform X karena aksinya itu.

Abidzar Al-Ghifari pun ikut geram melihat konten tak senonoh yang dibuat Oklin. Kedua publik figur itu merasa tidak nyaman, bahkan mereka meminta para pengikutnya untuk me-report akun Instagram Oklin.

Richard Lee ikut mengomentari dan mempertanyakan video viral tersebut. Dia pun menyinggung bahwa banyak netizen yang mengatakan cara berpakaian Oklin itu jilboobs.

Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan

5. Dilaporkan ke Polisi atas dugaan Asusila dan Penodaan Agama

Tidak hanya hujatan, akibat konten jilat es krim tersebut Oklin Fia juga dilaporkan ke polisi.

Laporan resmi telah dilayangkan oleh Guruh Arisastra, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023.

Guruh menilai konten yang dibuat oleh Oklin adalah tindakan yang tak beradab bahkan mencederai misi presiden untuk revolusi mental.

Oklin juga dilaporkan oleh Umi Pipik ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan tindak pornografi dan asusila.

Umi Pipik mengkhawatirkan konten-konten seperti ini karena bisa berdampak buruk kepada moral anak bangsa ke depannya.

Baca Juga: VIRAL foto salah cetak Al Quran Surat Al Kahfi 8, sempat disentil Mahfud MD, Kemenag akhirnya beri klarifikasi

6. Terancam pasal berlapis

Akibat perbuatannya di konten jilat es krim, Oklin Fia dilaporkan ke kepolisian oleh beberapa pihak, seperti Guruh Arisastra dari SEMMI dan Umi Pipik. Laporan yang dilayangkan adalah dugaan pornografi dan asusila.

"Dalam laporan tersebut pasal yang diterima yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan," ujar Gurun.

Selain pasal dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, Oklin Fia juga terancam dengan Pasal 8 dan 10 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews, Liputan 6, ANTARA, BTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X