JAKARTA INSIDER – Viral video konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Via, membuat publik Tanah Air geram.
Sejumlah laporan terhadap Oklin Fia dari berbagai pihak telah dilayangkan kepada pihak yang berwajib.
Setidaknya ada dua laporan ke polisi terhadap konten jilat es krim Oklin Fia, salah satunya dilakukan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia. Koordinator Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengatakan laporan telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023.
Sepekan berselang, Umi Pipik ikut melaporkan Oklin Fia terkait konten tak senonoh dan meresahkan tersebut ke Bareskrim Polri.
Didampingi kuasa hukum dan temannya, Marissya Ica, Umi Pipik berkonsultasi dan membut laporan terhadap konten jilat es krim Oklin Fia yang beredar di jagat maya. Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis.
"Hari ini Umi Pipik dan Mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF," ujar Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Sabtu tetap buka, cek lima lokasi ini
"OF melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan muslim. Karena dia juga memakai atribut muslimah. Tidak senonoh dan mengarah ke arah pornografi. Alhamdulillah laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis," Raudhah menambahkan.
Dalam laporan itu, Oklin Fia dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi, dengan ancaman diperkirakan di atas 5 tahun. Umi Pipik dan Marissya Ica juga memohon doa, semoga upaya ini bisa mewakili keresahan masyarakat.
“Bantu doa ya semua, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," ucap Marissya Icha.
Kapan polisi panggil Oklin Fia ?
Atas dugaan video asusila selebram berhijab tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah berkonsultasi dengan para ahli guna menentukan adanya tindak pidana atau tidak.