Konten jilat eskrim, setelah PBSMI kini Umi Pipik polisikan selebram Oklin Fia dengan pasal berlapis

photo author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:12 WIB
Selebgram Oklin Fia. Umi PIpik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim POlri dengan pasal berlapis terkait konten jilat eskrim yang viral di media sosial.
Selebgram Oklin Fia. Umi PIpik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim POlri dengan pasal berlapis terkait konten jilat eskrim yang viral di media sosial.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Laporan tersebut kini diselidiki polisi.

Pelapor, salah satu pengurus PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan. Sebagai wanita berhijab, Gurun menilai, Oklin Fia melakukan penodaan terhadap agama karena kontennya itu.

Baca Juga: Info penting! Kata pakar, minum air putih seliter lebih sehari bisa cegah Diabetes Tipe 2

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.

Baca Juga: Melihat kandungan gizi ikan KEMBUNG yang ternyata lebih bagus daripada SALMON

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Kasus dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS naik ke penyidikan, dua jerat pidana kembali ancam Panji Gumilang

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X