JAKARTA INSIDER – Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah sebelumnya proses banding AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ditolak, kini mantan Kapolres Bukittinggi ini harus menelan pil pahit dipecat dari korps Bhayangkara.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akhirnya resmi memecat AKBP Dody Prawiranegara berkenaan kasus penyalagunaan narkoba bersama Teddy Minahasa.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Bocoran harga All New Honda CR V Hybrid, di GIIAS 2023 masih rahasia
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, di Jakarta, Jumat (11/8/2023), melansir dari laman PMJNews.com pada Sabtu (12/8/2023).
Dalam sidang tersebut menghadirkan lima saksi dihadirkan dalam sidang itu, antara lain Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ramadhan.
Baca Juga: Bocoran spesifikasi Ponsel Murah Samsung Galaxy A05 yang ramah di kantong segera rilis
Adapun sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
Menurut Ramadhan, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.
AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Tampil lebih retro dan makin irit, skutik Suzuki Access 125 dibandrol mulai Rp14 jutaan
Atas putusan sidang itu, lanjut Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.
Sebelumnya, AKBP Dody divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Artikel Terkait
Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup
Peran AKBP Dody Prawiranegara mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Buntut kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy Minahasa jalani sidang etik selama 13 jam, begini hasilnya
Tak terima karena mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat, Irjen Pol Teddy Minahasa ajukan banding
Teddy Minahasa ajukan banding usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Polri: Kita hargai...
Anita Cepu sudah masuk lapas, Teddy Minahasa masih ajukan banding