Diduga lakukan penipuan Umrah, pimpinan PT Wina Ekspres ditahan Polda Jabar

photo author
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:24 WIB
Pimpinan PT Wina Ekspres ditahan Polda Jabar karena diduga lakukan penipuan Umrah
Pimpinan PT Wina Ekspres ditahan Polda Jabar karena diduga lakukan penipuan Umrah

"PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut," lanjutnya.

Baca Juga: Perjalanan heroik TNI, dari Badan Keamanan Rakyat hingga kekuatan pertahanan modern

Ditambahkan Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.

"Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya. Kalau setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," tandasnya.

Dukungan dari Komnas Haji

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian kepada PPIU yang melanggar aturan sebagai kebijakan yang sangat tepat.

Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Baca Juga: Pilpres BERDARAH di EKUADOR, detik-detik capres Villavicencio ditembak mati usai kampanye

Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Jumat (11/8/2023).

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.

Baca Juga: JAKSA BELUM SIAP, sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas DITUNDA pekan depan

“Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” sebutnya.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki itikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X