JAKARTA INSIDER – Kementerian Agama melakukan penindakan tegas terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan kecurangan.
Setelah sebelumnya membekukan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, kini satu lagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel harus berurusan dengan penegak hukum karena menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa memiliki izin.
Baca Juga: Bocoran harga All New Honda CR V Hybrid, di GIIAS 2023 masih rahasia
Penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat, ini kini ditahan Polda Metro Jaya.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat," kata Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, di Jakarta, Jumat (11/8/2023), melansir laman kemenag.go.id.
Mujib Roni menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah.
Baca Juga: Tetap buka, daftar 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini 12 Agustus 2023
"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," terang Mujib.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan bahwa upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan.
Belum lama, Menteri Agama telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
"Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelasnya.