JAKARTA INSIDER – Sebuah warung nasi kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digrebek Satuan Narkoba Polres Karawang, baru-baru in.
Selidik punya selidik, ternyata warung nasi uduk di wilayah Cilamaya, Karawang, ini ternyata juga berjualan narkoba dan obat keras tertentu (OKT).
Mirisnya, usaha warung nasi yang hanya dijadikan kedok usaha haram ini tak pernah sepi dikunjungi oleh para pembeli.
Saat dilakukan penggerebekan, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin menyatakan berhasil mengamankan 9 tersangka dari 8 kasus laporan.
Baca Juga: Bantah berita HOAX, BPJPH Kemenag tegaskan tidak pernah terbitkan sertifikat halal untuk produk wine
Disebutkan, mereka sengaja menyamarkan transaksi narkotika jenis OKT dengan kedok warung nasi uduk untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Warung nasi itu sudah melakukan kegiatan (jual narkoba) selama 3 minggu. Memang awalnya pengedar ini berjualan melalui kios sembako, cuma karena sudah banyak yang mengetahui, mereka beralih dengan berpura-pura sebagai penjual nasi uduk," kata AKP Arif Zaenal Abidin, melansir BTV Kamis (27/7/2023).
Selain pengedar OKT, petugas Polres Kawarang juga berhasil menangkap 4 orang pengedar sabu-sabu di beberapa wilayah di Kabupaten Karawang.
Salah satunya adalah pelaku berinisial T (56 tahun) yang mengaku sudah 10 tahun menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Tentunya kami akan melakukan pengembangan selanjutnya kepada bandar dari pemilik barang tersebut, pasti kita kembangkan lagi. Kami masih melaksanakan kegiatan di lapangan untuk melakukan pengembangan," tambahnya.
AKP Arif Zaenal Abidin mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitas para pengedar barang haram tersebut dan kini tengah melakukan pengejaran.
"Semua sudah kita kantongi data, masing-masing dari pengedar tersebut, melalui percakapan yang ada di WA pengedar yang kita amankan. Ini dalam proses pengejaran," kata AKP Arif Zaenal Abidin.