Bukan warung biasa, berkedok jualan nasi uduk, warung nasi di Karawang ini ternyata jualan narkoba

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 09:47 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang mengungkap penjualan narkoba berkedok warung nasi uduk.
Kasat Narkoba Polres Karawang mengungkap penjualan narkoba berkedok warung nasi uduk.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain 9 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 161.64 gram sabu siap edar, sebagian diantaranya sudah dikemas kecil-kecil mirip bungkusan permen.

Selain itu, polisi juga menetemukan 10.424 butir pil eximer dan pil tramadol.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya jemput bola, simak 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan jenis narkotika yang dijadikan barang bukti.

Bagi tersangka kasus sabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan para tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: BTV

Tags

Rekomendasi

Terkini

X