Dari hasil penangkapan tersebut, selain 9 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 161.64 gram sabu siap edar, sebagian diantaranya sudah dikemas kecil-kecil mirip bungkusan permen.
Selain itu, polisi juga menetemukan 10.424 butir pil eximer dan pil tramadol.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya jemput bola, simak 5 lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan jenis narkotika yang dijadikan barang bukti.
Bagi tersangka kasus sabu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan para tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 196 juncto 197 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***