Adapun Hasbi Hasan terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Meskipun begitu, tak menutup kemungkinan ada pasal lain yang telah dilanggar oleh Hasbi Hasan, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus yang menyeret nama Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap oleh dua hakim agung nonaktif, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Firli menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak tujuh belas orang, salah satunya Hasbi Hasan.***
Artikel Terkait
Mitsubishi New Xpander 2023, momen bersama keluarga lebih menyenangkan!
Presiden Amerika Serikat Joe Biden sudah pernah bertemu dengan alien, mereka tidak ramah!
Suporter penonton Arema tetap hadir meski dilarang, Arema FC rilis pernyataan sikap resmi
Nathalie Holscher sebut bulanan Adzam dari Sule sebesar Rp25 juta sedikit, sebut tak butuh uang Sule
Sule bereaksi atas ucapan Nathalie Holscher sebut uang bulanan Adzam sedikit: Yang harus aku bayar banyak