Resmi jadi tersangka kasus suap dan telah ditahan, mobil mewah Hasbi Hasan disita KPK, ada Ferrari dan McLaren

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 07:00 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan karena terlibat kasus suap, mobil mewah miliknya disita KPK.
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan karena terlibat kasus suap, mobil mewah miliknya disita KPK.

JAKARTA INSIDER - Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Hasbi Hasan merupakan salah satu dari tujuh belas tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasbi telah kini telah resmi ditahan di Rutan KPK yakni di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sejak 12 Juli hingga 31 Juli mendatang. 

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Senin 17 Juli 2023, BMKG: Jakarta diselimuti awan cerah sepanjang hari

Akibat dari perbuatannya tersebut, KPK menyita aset milik Hasbi Hasan yakni berupa dua mobil mewah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (13/7/2023).

"Di antaranya satu unit mobil merek Ferrari tipe California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna volcano yellow," tutur Fikri.

Baca Juga: Suporter penonton Arema tetap hadir meski dilarang, Arema FC rilis pernyataan sikap resmi

Terkait penyitaan mobil, disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Hasbi Hasan di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7/2023).

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Firli.

Ternyata mobil yang telah disita KPK tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden sudah pernah bertemu dengan alien, mereka tidak ramah!

Padahal, Hasbi Hasan membuat LHKPN terakhir pada tahun 2019 silam. 

"Mobil, Toyota Fortuner tahun 2017, hasil sendiri Rp250.000.000. Mobil, Honda BR-V tahun 2016, hasil sendiri Rp150.000.000," demikian dikutip JAKARTA INSIDER dari LHKPN pada Senin (17/7/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X