Sebelumnya, kasus yang menjerat pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru. Dia kini terancam terkena Pasal UU ITE.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandani Rahardjo Puro, setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.
"Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan," ujar Djuhandani, Kamis (6/7/2023).
Pada gelar perkara pertama, Senin (3/7/2023), penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.***
Artikel Terkait
Profil Panji Gumilang, jejak kontroversi pemimpin Ponpes Al Zaytun yang pernah dibui dan pecat ratusan guru
Profil Ponpes Al Zaytun, diresmikan Presiden BJ Habibie, disebut sebagai ponpes terbesar di Asia Tenggara
Panji Gumilang diajak bertemu dan disurati untuk tabayun oleh MUI, Cholil Nafis: Dia menolak
Kehadiran Panji Gumilang di Bareskrim Polri berujung ricuh, ada seseorang yang coba halangi wartawan liputan
8 Jam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, dicecar 30 pertanyaan
Temukan transaksi mencurigakan, PPATK blokir ratusan rekening milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang