Dewas KPK temukan pungli di rumah tahanan para koruptor, disinyalir kasus ini akan menyeret nama Firli Bahuri

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi. Ditemukan adanya kasus pungli  di rumah tahanan para koruptor. (Pixabay/ geralt)
Ilustrasi. Ditemukan adanya kasus pungli di rumah tahanan para koruptor. (Pixabay/ geralt)

JAKARTA INSIDER - Rumah tahanan yang berisi para koruptor diduga terdapat kasus pungutan liar (pungli).

Kasus pungli ini disinyalir akan menyeret nama dari Ketua Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah menyerahkan kasus pungli ini kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: SBY unggah mimpinya bertemu Megawati dan Presiden Jokowi, Pengamat: Duet Ganjar dan AHY bisa direalisasikan

Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube TV One pada Rabu (21/6/2023), berita pungli di rumah tahanan KPK ini bermula dari hasil temuan Dewan Pengawas KPK.

Hal itu terjadi karena adanya pengakuan dari oknum petugas yang berada di rumah tahanan anti rasuah tersebut.

Sebagai tindak lanjutnya, kasus ini kemudian diserahkan kepada pihak KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi berulang tahun pada Rabu 21 Juni 2023, Luhut: Punya 3T yakni Tanggap, Tanggon dan Trengginas

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan penerimaan uang pungli tersebut dilakukan lewat setoran tunai rekening pihak ketiga.

Albertina juga mengungkapkan, bahwa jumlah nilai sementara hasil temuan tersebut selama setahun sekira Rp4 miliar, dan diduga ini terus berkembang.

Nilai tersebut, lanjut Albertina, cukup fantastik, yaitu, selama periode satu tahun Desember 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Tongkat Pangeran Diponegoro: Penyebab Anies Baswedan Dicopot Jabatan dari Menteri

Karena Dewas memiliki keterbatasan tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa melakukan upaya pemaksaan penggeledahan dan sebagainya, maka pihak Dewas menyerahkannya kepada pihak KPK.

Albertina, juga menyebutkan, yang mana pihaknya, pada Selasa (20/6/2023) kemarin sudah menyerahkan temuan itu kepada pihak KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Youtube TV One

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X