Mahira yang ditemukan tewas oleh pamannya tersebut pada 3 Mei lalu dalam kondisi yang tidak wajar.
Selain itu, rumah tempat kejadian perkara tersebut tergembok dari luar. Mereka juga menemu kan surat wasiat yang di diduga surat itu dipalsukan.
Baca Juga: LPSK tetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi ke keluarga David Ozora sebesar Rp100 miliar
Dari informasi yang disebutkan, sejak tahun 2020, korban tinggal seorang diri di rumah ibu angkatnya yang telah meninggal dunia yakni di kawasan Amplas Medan.
Kasus kematian Mahira, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sementara, oleh pihak keluarga karena ingin memastikan penyebab kematian putri tersebut meminta agar dilakukan pembongkaran makam Mahira untuk melakukan otopsi jenazah korban yakni pada 13 Mei lalu.
Baca Juga: Tok! MK sahkan Pemilu Proporsional terbuka, tuduhan Denny Indrayana tak terbukti?
Oleh pihak kepolisian mengungkapkan, sesegera mungkin akan mengungkap kebenaran di balik kematian mahasiswi tersebut.
Kematian Mahira yang misterius tersebut masih menjadi tanda tanya besar bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Dari kelanjutan kasus ini, ayah korban didampangi pengacaranya melaporkan perihal surat warisan yang telah diserahkan kepemilikannya kepada Mahira oleh ibu angkatnya.
Kedatangan ayah korban dan kuasa hukumnya yang juga paman korban, untuk melaporkan ayah angkat Mahira bernama Mawardi yang dicurigai dan diduga telah memalsukan surat dan bukti kepemilikan rumah yang ditinggali Mahira atas pemberian kepemilikan dari ibu angkatnya tersebut.
Dengan membawa bukti-bukti surat warisan tersebut yang juga dibuat sebelum Mahira ditemukan tewas. Diduga ayah angkat Mahira ingin menguasai hak milik yang telah diserahkan kepadanya Mahira.
Dari laporan orang tua korban, oleh pihak Polrestabes Medan, akan melakukan penyelidikan berikut dengan penyebab kematian Mahira.
Baca Juga: 8 Cara atau solusi yang bisa dilakukan bagi manusia yang sudah disukai oleh bangsa jin, yuk simak!
Artikel Terkait
IndonesiaLeaks: Mengungkap Fakta di Balik Tabir untuk Kepentingan Publik
Saksi kunci sesalkan sikap Mario Dandy cs yang mesra-mesraan usai melakukan penganiayaan terhadap David ozora
Niat senang-senang, laki-laki ini malah diperas hingga 30 juta rupiah ketika sampai di kostan
Parkir di Minimarket Family Mart Depan Senayan City Rp10.000: Tukang Parkir Arogan Hanya Cengengesan
LPSK tetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi ke keluarga David Ozora sebesar Rp100 miliar