BAHAYA! Ribuan obat palsu tanpa izin edar terjual sejak tahun 2021, dengan nilai Rp130,04 miliar rupiah

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 20:46 WIB
Waspada! terhadap peredaran obat palsu,Dok. ugm.ac.id kenali ciri-cirinya. (JAKARTA INSIDER)
Waspada! terhadap peredaran obat palsu,Dok. ugm.ac.id kenali ciri-cirinya. (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Maraknya peredaran obat tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat hingga berjalan sekitar 2 tahun.

Demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, membuat pelaku seolah tutup mata akan dampak negatif yang disebabkan mengonsumsi obat tanpa lisensi resmi dari BPOM.

Pelaku juga tidak memiliki lisensi dalam meracik obat, mereka bahkan diketahui belajar obat-obatan secara ototidak.

Baca Juga: Menteri Hukum dan HAM bantah ada keistimewaan diberikan khusus untuk Mario Dandy, Yasonna: Jangan bikin HOAX..

Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, baru-baru ini kembali menangkap sebanyak lima orang yang terlibat dalam kasus peredaran ribuan obat tanpa izin edar BPOM.

Ribuan obat-obatan tanpa izin edar tersebut, ternyata palsu dan bernilai Rp130,04 miliar rupiah.

Dari lima orang pelaku, yang ditangkap terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.

Diantaranya yakni berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) mereka ini berperan sebagai orang yang mempromosikan obat palsu tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Imlie, SERU! Aryan berusaha mempertahankan impian Imlie untuk bekerja, Narmada tetap menyalahkannya

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan jika para pelaku ini, tidak memiliki latar belakang kesehatan.

Para pelaku mengaku, belajar secara ototidak untuk meracik obat-obatan tersebut.

"Tersangka tidak paham obat-obatan, belajar obat-oatan secara otodidak," tutur Victor, dikutip dari laman PMJNews, pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: 6 Ciri orang yang sudah menjadi penganut ilmu kuyang, ilmu hitam dari Kalimantan, apa saja? Yuk simak!

Menurut keterangan, Victor menyebutkan bahwa alasan para pelaku masuk dalam bisnis obat-obatan palsu ini, adalah demi mencari keuntungan.

Niat sang pelaku ini, ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, yang berlangsung sejak tahun 2021 dengan nilai Rp130,04 miliar rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PmjNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X