Laporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, Kuasa Hukum AG: Berhubungan badan mau sama mau itu tindak pidana

photo author
- Minggu, 21 Mei 2023 | 07:00 WIB
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap kliennya. (Tangkapan layar YouTube/ KOMPASTV)
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap kliennya. (Tangkapan layar YouTube/ KOMPASTV)

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” jelasnya.

Baca Juga: 17 Tahun sudah lumpur menyembur, ini situasi terbaru lumpur Lapindo pada 2023, bak lautan luas!

Di dalam laporannya, Mangatta mengaku telah mengajukan 8 barang bukti, namun hanya 4 barang bukti yang baru diterima oleh Polda Metro Jaya.

Sementara untuk 4 barang bukti lainnya yang belum diterima, akan diberikan berbarengan ketika berita acara klarifikasi.

Laporan terhadap tersangka Mario Dandy teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X