“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” jelasnya.
Baca Juga: 17 Tahun sudah lumpur menyembur, ini situasi terbaru lumpur Lapindo pada 2023, bak lautan luas!
Di dalam laporannya, Mangatta mengaku telah mengajukan 8 barang bukti, namun hanya 4 barang bukti yang baru diterima oleh Polda Metro Jaya.
Sementara untuk 4 barang bukti lainnya yang belum diterima, akan diberikan berbarengan ketika berita acara klarifikasi.
Laporan terhadap tersangka Mario Dandy teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Punya Rubicon dan Harley, harta AKBP Achiruddin Hasibuan di LHKPN hanya Rp 467 Juta. Netizen: Mario Dandy lagi
Mario Dandy part 2, Aditya Hasibuan anak perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Ungkap kasus penganiyaan Mario Dandy, ayah David Ozora: MDS paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan
Update! Pengacara anak AGH telah resmi melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak ke Polda Metro Jaya
Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora tak kunjung dijadwalkan, ternyata ini alasannya