Tok! Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi, KPK tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (Twitter/ @JonoHutagalung)
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. (Twitter/ @JonoHutagalung)

JAKARTA INSIDER - Kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia seakan tak ada hentinya.

Baru beberapa hari yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Kini KPK kembali menetapkan salah satu 'tikus berdasi' yaitu Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Baca Juga: Kemenag kembali perpanjang pelunasan biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Selasa (16/5/2023), penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang telah dikantongi penyidik terkait kasus gratifikasi.

"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," tutur Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Pecah Rekor! Misi dagang dan investasi Jatim di Hong Kong sukses catatkan komitmen transaksi Rp 1,101 triliun

Ali menuturkan bahwa KPK kini tengah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut guna mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: Komisi X DPR dukung sikap guru muda Husein: Berani jujur harus jadi karakteristik seluruh ASN di Indonesia

Lebih lanjut, Ali memaparkan bahwa status pencegahan terhadap Andhi Pramono berlaku sejak 12 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan.

Namun, menurut Ali pencegahan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X