JAKARTA INSIDER - Polri kembali memberlakukan tindak tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa sejak tilang manual tidak diberlakukan pelanggaran menjadi meningkat.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Kemenag kembali perpanjang pelunasan biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023
Maka dari itu menurut Sandi, tilang manual perlu kembali diberlakukan. Hal itu sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang elektronik atau ETLE khusunya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap Polisi lalu lintas (polantas) sejak tilang manual kembali diberlakukan.
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Dikatakan Sandi, sanksi disiplin maupun etik akan diberikan apabila polantas tetap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar lalu lintas.
"Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra mengatakan, salah satu alasan diberlakukan lagi tilang manual karena banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Segera daftar, seleksi beasiswa kuliah di Maroko 2023 dibuka, kuota hanya untuk 30 mahasiswa!
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," kata Jhoni saat menjelaskan tentang alasan diberlakukannya kembali tilang manual di wilayah Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2023).
Meski begitu, Jhoni mengklaim pihaknya masih mengutamakan penindakan lewat kamera ETLE. Tilang manual cuma diterapkan pada wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.
Artikel Terkait
Inilah pelanggaran lalu lintas yang sering terekam ETLE!
Marak penipuan berkedok tilang elektronik, Polda Metro Jaya himbau masyarakat waspada