Upaya vonis banding Ferdy Sambo kandas, pakar hukum: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat dan benar..

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 07:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo/tangkapan layar YouTube Kompas TV (JAKARTA INSIDER )
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati atas pengajuan banding dari terdakwa Ferdy Sambo/tangkapan layar YouTube Kompas TV (JAKARTA INSIDER )

Baca Juga: Perbanyak do'a dan 5 amalan ini, di 10 hari terakhir Ramadhan, untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar

Lebih lanjut Asep menuturkan, tentang vonis terhadap Ferdy Sambo tidak mungkin akan lebih meringankan. Dikarenakan dijatuhkan ancamannya adalah hukuman mati, sudah pasti tidak ada hukum yang meringankan.

Jika hal tersebut sampai terjadi dalam arti tidak memahami asas hukum, kenapa Hakim PM dan Hakim PT menjatuhkan hukuman mati dikarenakan tidak ada hal yang meringankan dalam bentuk apapun.

Namun, karena Ferdy Sambo sudah terkena ancaman maksimal maka hilanglah hal yang meringankan dari ancaman maksimal.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi hadiah bagi orang tua Brigadir J

Sehingga, tidak ada hal yang meringankan dalam vonisnya.

Asep menerangkan, terhadap isi memori banding penasehat hukum sambung yang mempersoalkan terkait dengan perbedaan hukuman yang sangat jauh dengan Richard Elizer, yang divonis jauh lebih rendah yakni 1 tahun 6 bulan terlalu rendah.

Padahal Elizer adalah eksekutor Brigadir J, sehingga Ferdy Sambo menganggap vonis hukuman Elizer lebih rendah dibanding dirinya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya berhasil membekuk pria berinisial MIML diduga pelaku manipulasi QRIS kotak amal di masjid

Saat ditanyakan, apakah bisa dicantumkan dalam memori banding.

"Saya baru kali ini, mendengar seorang pengacara membandingkan satu perkara dengan perkara yang lain, kalau bicara perkara itu bicara perkara yang dihadapinya," ucap Asep Pakar Hukum.

Dan tidak bisa membandingkan, kenapa ia bisa diberikan hukuman yang berbeda. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X