Lebih lanjut Asep menuturkan, tentang vonis terhadap Ferdy Sambo tidak mungkin akan lebih meringankan. Dikarenakan dijatuhkan ancamannya adalah hukuman mati, sudah pasti tidak ada hukum yang meringankan.
Jika hal tersebut sampai terjadi dalam arti tidak memahami asas hukum, kenapa Hakim PM dan Hakim PT menjatuhkan hukuman mati dikarenakan tidak ada hal yang meringankan dalam bentuk apapun.
Namun, karena Ferdy Sambo sudah terkena ancaman maksimal maka hilanglah hal yang meringankan dari ancaman maksimal.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi hadiah bagi orang tua Brigadir J
Sehingga, tidak ada hal yang meringankan dalam vonisnya.
Asep menerangkan, terhadap isi memori banding penasehat hukum sambung yang mempersoalkan terkait dengan perbedaan hukuman yang sangat jauh dengan Richard Elizer, yang divonis jauh lebih rendah yakni 1 tahun 6 bulan terlalu rendah.
Padahal Elizer adalah eksekutor Brigadir J, sehingga Ferdy Sambo menganggap vonis hukuman Elizer lebih rendah dibanding dirinya.
Saat ditanyakan, apakah bisa dicantumkan dalam memori banding.
"Saya baru kali ini, mendengar seorang pengacara membandingkan satu perkara dengan perkara yang lain, kalau bicara perkara itu bicara perkara yang dihadapinya," ucap Asep Pakar Hukum.
Dan tidak bisa membandingkan, kenapa ia bisa diberikan hukuman yang berbeda. ***
Artikel Terkait
Babak akhir! Jeratan hukum bagi pelaku manipulasi QRIS kotak amal di masjid telah menanti, ini penjelasannya..
Pelaku penempelan stiker QRIS palsu di kotak amal mesjid tertangkap, ini hukuman yang harus dijalaninya
Pengobatan David Ozora dituding dibayar oleh pihak tertentu, ternyata ditanggung oleh pihak ini
Guru mengaji cabuli 15 anak-anak di pesantren, Ganjar Pranowo kecam langsung dan tindak keras
OTT pegawai Ditjen KA di Semarang, KPK amankan pejabat poli teknis kelas 1 Wilayah Jawa bagian TK