JAKARTA INSIDER - Trending topik di media sosial tentang manipulasi QRIS kotak amal, saat ini kasusnya tengah dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Melalui pers release Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S. I. K., M. H mengungkapkan kasus manipulasi QRIS kotak amal di masjid.
Auliansyah Lubis menuturkan bahwa pada beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan sebuah berita tentang tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, terkait dengan penggunaan QRIS.
"Rekan-rekan sekalian, beberapa hari belakangan ini kita semua mendapat berita bahwa ada terjadi suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, terkait degan penggunaan QRIS," ucap Auliansyah Lubis, dikutip dari laman Instagram @poldametrojaya.
Auliansyah Lubis menyebut, saat ini sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang, atas nama (MIML), di mana yang bersangkutan adalah yang membuat, atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat.
Ditambahkan oleh Auliansyah Lubis, dari sanalah kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dari beberapa tempat yang kotak amalnya sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik.
Adapun diantaranya:
- Masjid Thamrin Residence
- Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Masjid Nurul Iman Blok M
- Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
QRIS tersebut di tempel pada 9 April 2023, oleh pelaku.
MIML menempel QRIS miliknya sendiri, seolah-seolah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri. Dengan cara ditiban atau ditempel di atas QRIS masjid yang sebelumnya sudah ada.
Kemudian ada yang ditempel di samping kota amal yang sudah ada QRIS nya atau menempelkan ke tembok lain yang berbeda-beda dan sudah ada QRIS nya atau menempel di tempat yang baru belum ada QRIS nya.
Baca Juga: Lowongan kerja di Miniso lulusan SMA/SMK, gaji minimal Gross (UMR), ini persyaratan lengkapnya!
Kepada pelaku sudah dilakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga terdapat Handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang sudah disampaikan oleh Auliansyah Lubis.
Nah, kira-kira jeratan hukum seperti apa yang akan dikenakan kepada pelaku. Berikut penjelasan Auliansyah Lubis.
Artikel Terkait
BMKG Jabodetabek: Prakiraan Cuaca hari ini Rabu, 12 April 2023, akankah hujan lagi seperti kemarin?
Woro-woro! ibu-ibu ayo merapat, cek harga terkini bahan pokok di DKI Jakarta, cabe rawit lagi naik nih
Lowongan kerja di Miniso lulusan SMA/SMK, gaji minimal Gross (UMR), ini persyaratan lengkapnya!
PBSI resmi merilis daftar Skuad Indonesia di SEA Games 2023 di Phnom Penh, Kamboja pada 08-16 Mei 2023
Dibuka lagi lowongan kerja di KAI usia maksimal 45 tahun, minimal D3, CV dikirim via email, cek selengkapnya!