JAKARTA INSIDER - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan jika Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Bahklan dalam akun YouTube “GARUDA NEWS” sebuah video menunjukan Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU memutuskan hukuman mati bagi Mario Dandy dan Agnes.
Sontak kabar Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati itu membuat geger publik terlebih kasus penganiayaan David Ozora itu menyita banyak perhatian.
Baca Juga: Ada istilah emosi rendah, apa itu? Berikut penjelasan dan cara mengatasinya menurut pendapat ahli!
"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," demikian bunyi narasi video tersebut.
Lantas benarkah Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati dalam kasus penganiayaan David Ozora?
Dikutip Jakarta Insider dari laman Turn Back Hoax, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.
Baca Juga: Cara meminimalisir persaingan anak antara saudara kandung mereka, berikut tips dari terapis anak!
Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersebut, Mario Dandy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy dan Agnes dituntut vonis hukuman mati adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.***
Artikel Terkait
Rafael Alun curhat, sedang jalani tes akhir promosi jabatan saat Mario Dandy aniaya David Ozora
Hasil sidang putusan sela kasus AG, hakim menolak eksepsi pacar Mario Dandy, sidang lanjut pemeriksaan saksi
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo resmi ditahan KPK
Tahu ayahnya ditahan KPK, begini respons Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo hadiri persidangan kekasihnya AG dengan tampilan lebih fresh, sukses curi perhatian publik