GEGER! Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati oleh JPU, benarkah? Ini fakta sebenarnya

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 12:23 WIB
Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati dalam kasus penganiayaan David Ozora.

JAKARTA INSIDER - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan jika Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Bahklan dalam akun YouTube “GARUDA NEWS” sebuah video menunjukan Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU memutuskan hukuman mati bagi Mario Dandy dan Agnes.

Sontak kabar Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati itu membuat geger publik terlebih kasus penganiayaan David Ozora itu menyita banyak perhatian.

Baca Juga: Ada istilah emosi rendah, apa itu? Berikut penjelasan dan cara mengatasinya menurut pendapat ahli!

"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," demikian bunyi narasi video tersebut.

Lantas benarkah Mario Dandy dan Agnes dituntut hukuman mati dalam kasus penganiayaan David Ozora?

Dikutip Jakarta Insider dari laman Turn Back Hoax, setelah melakukan penelusuran thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.

Baca Juga: Cara meminimalisir persaingan anak antara saudara kandung mereka, berikut tips dari terapis anak!

Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya tersebut, Mario Dandy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Yuk gercep! Pendaftaran CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan di 7 Kementerian/Lembaga telah dibuka, cek syaratnya

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa Mario Dandy dan Agnes dituntut vonis hukuman mati adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Turn Back Hoaks

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X