Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo resmi ditahan KPK

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 21:15 WIB
Rafael Alun Trisambodo dihadirkan dalam keterangan pers KPK soal penahanan bapak Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo dihadirkan dalam keterangan pers KPK soal penahanan bapak Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan gratifikasi.

Pundi-pundi Rafael Alun semakin banyak dengan mendirikan perusahaan yang salah satunya PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca Juga: Venna Melinda hadir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur, dipertemukan dengan Ferry Irawan

Para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak diarahkan menggunakan jasa PT AME.

"Di situlah terjadi gratifikasi," katanya.

KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT AME sekitar 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Dito Ariotedjo resmi dilantik presiden Jokowi jadi Menpora termuda 32 tahun, berikut rekam jejak pengalamannya

KPK masih terus mendalami kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo untuk memastikan siapa - siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Merilis laman pmjnews, Senin (3/4), mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II,  Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu Senin pagi tiba di gedung KPK.

Rafael menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael datang ke KPK menggunakan baju batik bermotif dan jaket kulit berwarna hitam serta menggunakan tas slempang hitam.

Baca Juga: E Tilang Polri, daftar pelanggaran, denda, dan cara bayar

Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo dengan sangkaan menerima gratifikasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X