Pundi-pundi Rafael Alun semakin banyak dengan mendirikan perusahaan yang salah satunya PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak diarahkan menggunakan jasa PT AME.
"Di situlah terjadi gratifikasi," katanya.
KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT AME sekitar 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar.
KPK masih terus mendalami kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo untuk memastikan siapa - siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus itu.
Merilis laman pmjnews, Senin (3/4), mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu Senin pagi tiba di gedung KPK.
Rafael menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael datang ke KPK menggunakan baju batik bermotif dan jaket kulit berwarna hitam serta menggunakan tas slempang hitam.
Baca Juga: E Tilang Polri, daftar pelanggaran, denda, dan cara bayar
Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo dengan sangkaan menerima gratifikasi. ***
Artikel Terkait
KPK kini tengah mendalami sosok artis berinisial R, yang diduga terkait kasus pencucian uang Rafael Alun
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina anggap tangisan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek palsu
Kasus Rafael Alun tak kurangi kepatuhan wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan meningkat