Dua tersangka penganiaya David Ozora belum disidang, Kejati DKI Jakarta kembali pulangkan berkas perkara

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:21 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Dan Shane Lukas belum disidang.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Dan Shane Lukas belum disidang.

Tuduhan pencemaran nama baik itu dilakukan karena sebelumnya APA disebut-sebut ikut andil dalam penyebab terjadinya penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023.

Laporan APA itu pun ditindaklanjuti Polda Metro Jaya dengan melakukan pemeriksaan kepada  APA.

Kuasa Hukum APA, Enita Adyalaksmita di Jakarta, Senin (27/3), mengatakan, menyusul laporan, kepolisian sudah memanggil APA.

Baca Juga: FIFA putuskan, Indonesia batal jadi tuan rumah U-20 World Cup 2023

APA dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam pemeriksaan terhadap laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya terhadap  tersangka Mario Dandy Satriyo.

Dalam klarifikasi pemeriksaan tersebut, APA mendapatkan 13 pertanyaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Dia menuturkan, pemeriksaan seperti biasa, antara lain  ditanya apa pencemaran nama baik dan fitnah yang dirasakan oleh pihak APA.

Kemudian melalui berita dimana saja, apa saja.

Baca Juga: TERBATAS! PT Karsa Buana Lestari membuka lowongan kerja untuk 2 posisi dengan gajih 5 jutaan, buruan daftar

 

"Ada sekitar 13 pertanyaan diajukan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,"ujar Enita Adyalaksmita.

Enita Adyalaksmita menyebutkan, usai klarifikasi kepada APA,  pihak penyidik nantinya akan melanjutkan pengusutan laporan tersebut.

Penyidik akan  menjadwalkan pemeriksaan saksi, dari keluarga hingga teman dekat  APA.

“Ada 3 saksi, yakni keluarga, teman dan yang berkaitan langsung,"ujar  Enita.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X