Kejati DKI tegaskan restorative justice tidak berlaku untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, melainkan untuk AG

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 11:21 WIB
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa restorative justice hanya ditujukan kepada pelaku AG. (Instagram/ @kejatidki)
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa restorative justice hanya ditujukan kepada pelaku AG. (Instagram/ @kejatidki)

Walaupun demikian, jika korban tetap tidak memberikan upaya damai terhadap pelaku AG, maka ia pastikan Kejati DKI tidak akan melakukan upaya restorative justice di kasus tersebut.

Baca Juga: Raffi Ahmad kembali diterpa isu perselingkuhan, Netizen: Mengapa tega merusak kebahagiaan...

Terakhir, Ade Softa mengungkapkan bahwa kehadiran Kepala Kejati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata sebagai bentuk empati aparat penegak hukum.

Ia menegaskan tidak ada upaya lain seperti memaksakan pelaksanaan restorative justice kepada pihak korban David Ozora.

"Semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X