Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, begini adengannya yang diperagakan MDS..

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:03 WIB
Proses rekonstruksi dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora/PMJ News (JAKARTA INSIDER)
Proses rekonstruksi dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora/PMJ News (JAKARTA INSIDER)

 

JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17) tersebut terjadi sejak Senin (20/2/2023).

Pada hati Jumat kemarin (10/3/2023) Mario Dandy Sartrio (MDS) menunjukkan sikap berbeda selama menjalani rekonstruksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Ternyata, selama rekonstruksi, Mario Dandy Satrio terus menundukkan kepala dan kurang serius, akibatnya ada beberapa adegan harua mengulang.

Baca Juga: Hadiri Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora, ayah SL akui tidak kuat saat menyaksikan pembantaian CDO

Rekonstruksi, dilanjutkan sekitar pukul 15.15 WIB pada Jumat (10/3/2023).

Hingga akhirnya, reka ulang dilanjutkan dengan adegan pada saat Mario Dandy Satrio (MDS) menjemput pacarnya, AG, dari sekolah.

Kasus penganiayaan tersebut rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Proyek pembangunan tol terungkap rugikan negara hingga triliunan rupiah, ternyata ini penyebabnya

Rekonstruksi adegan pada klaster 2 ini, dilakukan di jalan di perumahan tersebut.

Terlihat Mario Dandy Satrio, mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye dan celana pendek selama menjalani rekonstruksi tersebut.

Pada saat rekonstruksi kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio terlihat sesekali memegang dahi dan kepalanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum dari Sean Lukas keberatan SL disebut sebagai provokator saat rekonstruksi kasus penganiayaan David

Akibat kurang fokus tatapan matanya juga terlihat kosong selama mengikuti proses reka ulang.

Dikutip JAKARTA INSIDER dari pmjnews.com pada Sabtu (11/3/2023), menjelaskan rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X