Rekonstruksi penganiayaan David Ozora digelar besok, hadirkan Mario Dandy dan AG

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 20:12 WIB
Mario Dandy dan AG akan dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan brutal terhadap David Latumahina, Jumat (10/3/2023)esok.
Mario Dandy dan AG akan dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan brutal terhadap David Latumahina, Jumat (10/3/2023)esok.

“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.

Pihak keluarga David akan hadir

Dikonfirmasi terpisah, pihak dari keluarga David, Rustam Hattala, juga rencananya akan hadir dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut besok.

“Saya Insya Allah hadir,” kata Rustam.

Baca Juga: Addie MS kaget David dapat terapi musik heavy metal, ternyata keluarga punya alasan ini

Sementara untuk ayah David, Jonathan Latumahina, disebut tidak bisa menghadiri rekonstruksi besok karena belum bisa meninggalkan David di Rumah Sakit.

Sebagai informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mahfud MD sebut ada transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan: 99 orang ratusan miliar

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka, Mario Dandy dan Shane ditetapkan sebagai tersangka dan AG sebagai pelaku, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan brutal kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X