Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya
Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya

Tergugat dapat mengajukan verzet, yang berarti proses hukum bisa berlarut.

Putusan bisa dibatalkan jika terbukti pemanggilan tidak sah.

Hak-hak seperti harta bersama, nafkah, atau hak asuh anak bisa lebih sulit diperjuangkan jika bukti penggugat lemah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X