Tergugat dapat mengajukan verzet, yang berarti proses hukum bisa berlarut.
Putusan bisa dibatalkan jika terbukti pemanggilan tidak sah.
Hak-hak seperti harta bersama, nafkah, atau hak asuh anak bisa lebih sulit diperjuangkan jika bukti penggugat lemah.***
Artikel Terkait
Boom! Donald Trump Kembali Ancam Kenaikan Tarif Impor Terhadap China
Danantara Indonesia Cetak SDM Unggul Berkelas Dunia Lewat Kolaborasi Internasional
Sejarah Kemenangan Manzikert, Gerbang Islam Terbuka di Tanah Romawi Timur oleh Bangsa Turki
6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Schengen
Turki Kini Membangun Shelter Bom di Berbagai Wilayah, Persiapan Perang?