Tak Seperti di Indonesia, Inilah Hukuman Koruptor di Berbagai Negara: Dari Kerja Paksa Seumur Hidup hingga Hukuman Gantung

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Tak Seperti di Indonesia, Inilah Hukuman Koruptor di Berbagai Negara: Dari Kerja Paksa Seumur Hidup hingga Hukuman Gantung
Tak Seperti di Indonesia, Inilah Hukuman Koruptor di Berbagai Negara: Dari Kerja Paksa Seumur Hidup hingga Hukuman Gantung

JAKARTA INSIDER - Korupsi sering disebut sebagai kejahatan yang merampas hak rakyat. Namun, perbedaan nyata terlihat dalam bagaimana berbagai negara menghukum para pelakunya.

Jika di sebagian negara hukuman bagi koruptor terasa ringan hingga masih bisa hidup mewah di balik jeruji, di negara lain justru sebaliknya: koruptor benar-benar dibuat jera, bahkan tidak ada celah untuk bebas begitu saja.

Berikut adalah 10 jenis hukuman korupsi di berbagai negara yang dikenal paling keras:

Baca Juga: Ketika KPK Bongkar Peran Sang Wamenaker Immanuel Ebenezer Dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

1. Hukuman Mati (Tiongkok)

Di Tiongkok, koruptor bisa langsung menghadapi regu tembak. Pemerintah menilai korupsi adalah pengkhianatan terbesar terhadap rakyat.

2. Kerja Paksa Seumur Hidup (Korea Utara)

Baca Juga: Jurusan Kuliah Jarang Diminati tapi Banyak Dicari Perusahaan Besar

Selain dipenjara, koruptor di Korea Utara dihukum kerja paksa tanpa henti. Tidak ada fasilitas mewah, hanya penderitaan hingga ajal menjemput.

3. Pengasingan dan Kerja Sosial (Vietnam)

Koruptor kelas berat di Vietnam bisa diasingkan dari masyarakat dan dipaksa mengabdi dengan kerja sosial demi menebus kerugian negara.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Ini 3 Fakta Kontroversial Noel Ebenezer, Dari Janji Palsu ke Buruh Sritex Hingga Melukai Perasaan Umat Muslim di Tahun 2019

4. Penyitaan Total Aset (Rusia)

Di Rusia, aset koruptor disita habis tanpa ampun. Bahkan harta keluarga bisa ikut terkena imbas jika terbukti terkait tindak pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X