Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah.
Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua.
Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.***
Artikel Terkait
Negara Jadi Panggung Ego: 10 Pemimpin Dunia Paling Narsistik
Tak Hanya Tom Lembong, Ini 10 Kasus Besar yang Menjadi Simbol Kematian Keadilan di Indonesia
Cara Efektif Agar Rekening Bank Tidak Diblokir oleh PPATK: Panduan Aman Transaksi Keuangan
Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia
Hari Penting dalam Sejarah Dunia yang Terjadi Bulan Agustus, Mulai Dari Kemerdekaan Indonesia Hingga Bom Atom Di Nagasaki