JAKARTA INSIDER - Kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan hingga saat ini masih menyimpan misteri.
Sebelumnya, diplomat muda ahli Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) dengan kondisi muka tertutup lakban di kamar kos daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Kematiannya hingga kini masih menyimpan misteri dan tanda tanya.
Pihak kepolisian pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan ketat dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti untuk dikumpulkan dalam proses penyelidikan.
Terkait kasus ini, seorang pakar Sosiolog Kriminalitas Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto, akhirnya buka suara.
Pakar Sosiolog Kriminalitas Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto mengatakan bahwasanya ada ditemukan beberapa kejanggalan dan sejumlah informasi menarik dari kematian Arya Daru Pangayunan.
Pertama, terkait kondisi muka atau kepala korban yang terlilit lakban berwarna kuning.
"Untuk itu perlu kiranya dicermati, jika posisi lilitan lakban sangat rapat, maka bisa jadi dilakukan sendiri atau orang lain.
Posisi lakban yang berbeda dapat membantu analisis tentang siapa pelaku dan untuk tujuan apa dilakukan," kata Soeprapto.
Baca Juga: Empat Mantan Anggota OPM Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Kedua, soal pintu kamar kos korban terkunci dari dalam. Kata Soeprapto, terkait hal ini perlu dilihat juga apakah jendela pada kamar kos itu bisa dilewati atau diakses orang.
Ketiga tentang tidak ada barang korban yang hilang. Menurutnya, hal ini bisa saja justru menjadi alibi seolah tidak ada penganiayaan atau pembunuhan dan pencurian.
Artikel Terkait
10 Poin Nota Pembelaan Tom Lembong Dalam Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Suriah Resmi Menggantikan Logo dan Lambang Negara dengan Elang Emas dan Tiga Bintang, Apa Artinya?
Empat Mantan Anggota OPM Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan, Polisi Masih Melakukan Olah TKP di Guest House Jakarta Pusat
Kemlu Meminta Masyarakat Untuk Tidak Kaitkan Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan Dengan Kasus TPPO