JAKARTA INSIDER - Terkait kasus kematian yang menimpa sang diplomat muda, tidak sedikit dari masyarakat yang mengaitkan kematian sang diplomat dengan kasus TPPO yang saat ini sedang viral.
Banyak masyarakat Indonesia yang mengaitkan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini sedang marak.
Oleh karena itu, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyatakan diplomat muda Arya Daru Pangayunan tidak terlibat dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, meminta masyarakat Indonesia untuk tidak mengaitkan kasus kematian sang diplomat muda dengan TPPO di Kamboja.
Akan tetapi, menurut Judha, Arya Daru pernah menangani kasus TPPO di Jepang. Hanya, kata dia, kasus tersebut telah lama terjadi dan sudah selesai penanganan kasusnya.
Baca Juga: Empat Mantan Anggota OPM Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
"Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO yang ada di Jepang, tapi itu sudah lama, sudah selesai kasusnya," kata Judha saat takziah ke rumah duka Arya Daru di Janti, Bantul, Yogyakarta.
Judha menyatakan Kementerian Luar Negeri tidak mau berspekulasi soal penyebab kematian Arya Daru. Kemenlu telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada polisi. ***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Puji Inovasi Pertanian dan Perkembangan Teknologi Brasil, Sebut Bisa Jadi Contoh untuk Indonesia
10 Poin Nota Pembelaan Tom Lembong Dalam Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Suriah Resmi Menggantikan Logo dan Lambang Negara dengan Elang Emas dan Tiga Bintang, Apa Artinya?
Empat Mantan Anggota OPM Berikrar Setia Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan, Polisi Masih Melakukan Olah TKP di Guest House Jakarta Pusat