“Temuan di lapangan sangat jelas. Lokasi benar-benar stagnan, tidak menunjukkan adanya progres yang menjanjikan.
Temuan ini semakin memperkuat dalil wanprestasi yang kami ajukan,” ujar Paulus.
Hasan turut mengonfirmasi bahwa Para Penggugat telah memberi kesempatan kepada pihak developer untuk menyelesaikan kewajiban melalui somasi, namun tak mendapat tanggapan memadai.
Ia menilai itikad PT. TBK sangat buruk. “Mereka terus menghindar, janji tak ditepati, tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Paulus Alfret menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk kepentingan dua kliennya, tetapi juga mewakili keresahan banyak konsumen lainnya.
“Banyak konsumen mengeluhkan hal yang sama. Ini persoalan serius yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya
Hasan pun berharap, melalui proses hukum ini, ada keadilan bagi para korban.
“Saya harap Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat dan menghukum developer untuk mengembalikan seluruh uang kami serta bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak Penggugat dalam waktu dekat.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak konsumen atas kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi properti.***
Artikel Terkait
10 Tips Liburan Hemat ke Jakarta yang Wajib Kamu Coba!
Bentrok lagi di Istanbul! Masyarakat marah usai salah satu Majalah Turki terbitkan Kartun menghina Nabi Muhammad SAW
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, disambut para Petinggi Arab Saudi
BlackBerry kembali dalam versi Android! Begini bocoran harga dan spesifikasinya
Mediapreneur Talks bersama Promedia hadir di Banten, Diskusi bersama seputar Bisnis Industri Media dan Dunia Jurnalistik