Saksi Konsumen Bongkar Janji Kosong Developer Apartemen Arkamaya di Pengadilan

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 17:29 WIB
Saksi Konsumen Bongkar Janji Kosong Developer Apartemen Arkamaya di Pengadilan
Saksi Konsumen Bongkar Janji Kosong Developer Apartemen Arkamaya di Pengadilan

JAKARTA INSIDER – Proses persidangan perkara wanprestasi terhadap PT. TBK, terdaftar dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi, kembali mengungkap fakta yang mengejutkan.

Dalam agenda sidang Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pekan ini dan dihadiri oleh Majelis Hakim serta seorang saksi bernama Hasan memberikan keterangan di bawah sumpah yang semakin memperkuat dalil gugatan Para Penggugat.

Yakni dua orang konsumen apartemen yang merasa dirugikan akibat unit yang telah mereka beli tidak kunjung diserahkan.

Baca Juga: Mediapreneur Talks bersama Promedia hadir di Banten, Diskusi bersama seputar Bisnis Industri Media dan Dunia Jurnalistik

“Sejak pertama kali dipesan oleh para konsumen pada akhir 2019, proyek ini tidak pernah menunjukkan perkembangan signifikan.

Sampai saat ini, pembangunannya masih begitu saja. Bahkan menurut keterangan saksi di hadapan majelis hakim, tidak ada satu pun pekerja di lokasi,” jelas Paulus Alfret, SH. Salah satu kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.

Saksi Hasan juga mengungkap banyak konsumen lain mengalami nasib serupa, termasuk Para Penggugat.

Baca Juga: BlackBerry kembali dalam versi Android! Begini bocoran harga dan spesifikasinya

Menurut keterangannya, Penggugat 1 telah melunasi seluruh pembayaran, sementara Penggugat 2 sudah menyelesaikan uang muka.

Lebih lanjut, Hasan juga menyinggung perubahan merek proyek dari The MAJ menjadi Arkamaya tanpa penjelasan resmi kepada konsumen.

“Saya tertarik beli karena brand The MAJ, yang saya tahu terhubung dengan nama besar seorang mantan menteri di Indonesia.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, disambut para Petinggi Arab Saudi

Tapi tiba-tiba diubah menjadi Arkamaya. Kalau dari awal pakai nama Arkamaya, saya tidak akan beli,” ungkapnya.

Paulus Alfret, SH menambahkan sidang sebelumnya juga telah dilakukan yaitu pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim langsung ke lokasi proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X