Pemkab Bantul bentuk tim advokasi gratis untuk bela Mbah Tupon dalam kasus dugaan penggelapan tanah

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 18:51 WIB
Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/samudrafakta77)
Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/samudrafakta77)

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Kabupaten Bantul menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, yang belakangan menjadi perhatian publik karena dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara tegas menyatakan bahwa Pemkab telah mengambil langkah nyata dengan membentuk Tim Advokasi khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon.

Hal ini diungkapkannya pada Selasa, 29 April 2025, usai mengikuti panen raya di Pendowoharjo.

Baca Juga: Viral tudingan kasus Ijazah palsu, Jokowi laporkan 5 Oknum ke Polda Metro Jaya

“Sejak berita ini mencuat di tengah masyarakat, saya langsung memerintahkan Asisten Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk membentuk tim advokasi,” kata Halim.

Tim ini terdiri dari pengacara-pengacara yang ditunjuk secara langsung oleh Pemkab dan disiapkan tanpa memungut biaya dari korban.

“Kami siapkan tim advokasi secara cuma-cuma. Saya jamin proses ini akan kami kawal terus hingga Mbah Tupon mendapatkan kembali hak-haknya,” tegas Bupati.

Baca Juga: Begini kata BPN soal SHM Mbah Tupon beralih tangan tanpa sepengetahuan

Meski sudah mengambil langkah tegas, Halim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara ini.

Ia menyebut, di lapangan beredar banyak narasi yang berbeda-beda, sehingga proses investigasi harus dilakukan secara obyektif dan menyeluruh.

“Karena banyak versi cerita yang berkembang, kita harus hati-hati dan pastikan penyelidikan dilakukan dengan objektivitas tinggi,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Manfaat Bawang Putih untuk tubuh yang sudah terbukti, salah satunya adalah mampu menurunkan kolesterol

Lebih lanjut, Halim menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Ia mengajak warga yang menghadapi persoalan serupa agar tidak ragu meminta pendampingan hukum dari pemerintah.

“Pemkab Bantul punya pengacara sendiri untuk membantu masyarakat. Jadi warga bisa meminta bantuan hukum resmi dari pemerintah,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X