Pengacara bawa senpi usai cekcok di Jakpus, publik pertanyakan ketatnya syarat izin kepemilikan

photo author
- Selasa, 29 April 2025 | 09:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
  1. Memenuhi syarat medis: Pemohon harus terbukti sehat secara jasmani dan rohani. Mereka juga harus bebas dari kondisi fisik yang bisa mengganggu kemampuan menggunakan senjata dengan aman.

  2. Lolos seleksi psikotes: Kesiapan mental sangat diutamakan. Mereka yang mudah panik, cepat gugup, atau tidak stabil secara emosional akan otomatis gagal dalam proses seleksi.

  3. Tidak memiliki catatan kriminal: Pemohon harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian yang membuktikan bahwa mereka tidak pernah terlibat tindak pidana.

Kepemilikan senjata api, sebagaimana disampaikan oleh pihak Polri, adalah hak yang diberikan dengan penuh kehati-hatian, mengingat besarnya risiko jika senjata jatuh ke tangan yang salah.

Baca Juga: Terlibat kecelakaan, Pengacara S ditangkap bawa senpi ilegal dan positif narkoba

Kasus S menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penegakan aturan kepemilikan senjata, sekaligus menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk terus memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X