-
Memenuhi syarat medis: Pemohon harus terbukti sehat secara jasmani dan rohani. Mereka juga harus bebas dari kondisi fisik yang bisa mengganggu kemampuan menggunakan senjata dengan aman.
-
Lolos seleksi psikotes: Kesiapan mental sangat diutamakan. Mereka yang mudah panik, cepat gugup, atau tidak stabil secara emosional akan otomatis gagal dalam proses seleksi.
-
Tidak memiliki catatan kriminal: Pemohon harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian yang membuktikan bahwa mereka tidak pernah terlibat tindak pidana.
Kepemilikan senjata api, sebagaimana disampaikan oleh pihak Polri, adalah hak yang diberikan dengan penuh kehati-hatian, mengingat besarnya risiko jika senjata jatuh ke tangan yang salah.
Baca Juga: Terlibat kecelakaan, Pengacara S ditangkap bawa senpi ilegal dan positif narkoba
Kasus S menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penegakan aturan kepemilikan senjata, sekaligus menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk terus memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.***
Artikel Terkait
Polda Jabar pantau ancaman terhadap Gubernur Deddy Mulyadi
Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, 3 tersangka ditangkap
Bermodus tukar ATM, Residivis mengaku warga Brunei ditangkap Polresta Bogor Kota
Polisi gagalkan peredaran 47 kg ganja di Sumbar, 4 Tersangka berhasil ditangkap
Polda Kaltim ungkap peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 orang ditetapkan sebagai Tersangka