JAKARTA INSIDER - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di sebuah klinik swasta di Garut.
Kasus ini mencuat setelah seorang pasien perempuan melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan medis.
Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian, yang akhirnya menetapkan sang dokter sebagai tersangka.
Baca Juga: Peresmian Cagar Budaya baru di Depok: Melestarikan warisan sejarah lokal
Dikutip dari kanal YouTube official iNews Menurut pernyataan resmi dari Kemenkes, tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik profesi kedokteran, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Juru bicara Kemenkes menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan pasien adalah prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Oleh karena itu, pelanggaran terhadap etika profesi maupun hukum tidak akan ditoleransi.
Baca Juga: Mengatasi permasalahan metabolik dengan teknologi Laser untuk kesehatan yang lebih baik
Kemenkes juga menyatakan akan bekerja sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meninjau status registrasi dan izin praktik dokter yang bersangkutan.
Jika terbukti bersalah, sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik bisa diberlakukan sebagai bentuk akuntabilitas profesi.
Dalam waktu dekat, evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan praktik medis di klinik-klinik swasta juga akan dilakukan.
Baca Juga: Mantan Artis Film Kolosal ditangkap karena gunakan uang palsu
Sementara itu, dukungan terhadap korban terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi perlindungan perempuan dan anak.
Mereka mendesak agar kasus ini ditangani dengan transparan dan pelaku dihukum setimpal.