Mantan Artis Film Kolosal ditangkap karena gunakan uang palsu

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 11:54 WIB
Mantan artis film kolosal, JR, ditangkap polisi setelah terbukti menggunakan uang palsu dalam transaksi. (www.rri.co.id)
Mantan artis film kolosal, JR, ditangkap polisi setelah terbukti menggunakan uang palsu dalam transaksi. (www.rri.co.id)

JAKARTA INSIDER - Mantan artis film kolosal, yang sempat dikenal lewat perannya di berbagai sinetron era 90-an, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait penggunaan uang palsu.

Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat statusnya yang sempat populer di dunia hiburan.

Dikutip dari kanal YouTube Indosiar Pria berinisial JR tersebut ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan saat mencoba membeli barang dengan menggunakan uang palsu pecahan besar.

Baca Juga: Rumah didatangi geng motor, Asha Shara lapor ke Polisi

Aksi tersebut langsung terdeteksi oleh petugas keamanan yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Polisi yang segera tiba di lokasi langsung mengamankan JR beserta barang bukti uang palsu yang dia bawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa JR sudah beberapa kali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di beberapa tempat lain.

Baca Juga: Sejarah Masjid Wapauwe, Masjid tertua di Maluku

Uang palsu yang digunakan pelaku ternyata cukup canggih dan hampir tidak dapat dibedakan dengan uang asli, membuatnya sempat lolos dari deteksi di beberapa tempat.

Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk mengetahui lebih lanjut terkait asal-usul uang palsu tersebut dan apakah ada jaringan yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.

JR, yang sebelumnya dikenal sebagai artis film kolosal dengan berbagai peran heroik, kini menghadapi ancaman hukuman yang berat.

Baca Juga: Indonesia dan Yordania perkuat kerja sama strategis di sektor pertanian

Menurut pihak kepolisian, jika terbukti bersalah, JR bisa dikenakan pasal tentang pemalsuan uang dan peredaran uang palsu yang dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana seseorang yang sempat berada di dunia hiburan bisa terjerumus dalam tindak kriminal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Sumber: YouTube Indosiar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X