Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.***
Artikel Terkait
Susah cari kerja di China, Lulusan S2 terpaksa jadi pengantar makanan
PT Pertamina hormati Kejaksaan Agung dan Aparat Penegak Hukum, Jamin layanan energi untuk masyarakat tetap berjalan dengan optimal
7 Tradisi menyambut Ramadan di Turki, kombinasi antara ajaran agama Islam dan budaya Kekhalifahan Utsmaniyah
Tantangan lulusan S2 di China: Kesulitan mendapat pekerjaan
5 Perguruan Tinggi di Arab Saudi dengan jurusan umum untuk Mahasiswa Internasional