JAKARTA INSIDER - Tim Penyidik Kejaksaan Agung tetapkan 7 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Kejaksaan Agung dan tim Penyidik telah menetapkan sebanyak 7 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerjasama pada tahun 2018 hingga 2023.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Senin 24 Februari 2024.
Baca Juga: 5 Perguruan Tinggi di Arab Saudi dengan jurusan umum untuk Mahasiswa Internasional
Tujuh tersangka itu yakni berinisial RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Tantangan lulusan S2 di China: Kesulitan mendapat pekerjaan
Tujuh tersangka tersebut, ujar Qohar, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin (24/2).
Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Tujuh tersangka tersebut, ujar Qohar, akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak malam ini, Senin (24/2). Sementara itu, Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka ini.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Artikel Terkait
Susah cari kerja di China, Lulusan S2 terpaksa jadi pengantar makanan
PT Pertamina hormati Kejaksaan Agung dan Aparat Penegak Hukum, Jamin layanan energi untuk masyarakat tetap berjalan dengan optimal
7 Tradisi menyambut Ramadan di Turki, kombinasi antara ajaran agama Islam dan budaya Kekhalifahan Utsmaniyah
Tantangan lulusan S2 di China: Kesulitan mendapat pekerjaan
5 Perguruan Tinggi di Arab Saudi dengan jurusan umum untuk Mahasiswa Internasional