Proses audit telah dimulai pada empat Dana Pensiun BUMN, yakni Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food.
Baca Juga: Islah Bahrawi ungkap dugaan pendakwah bermuatan wahabi dan khilafah infiltrasi BUMN
Dari hasil audit awal ini, terungkap bahwa terdapat kerugian sekitar Rp314 miliar.
Kepala BPKP melaporkan bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP meliputi aspek-aspek seperti akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi risiko, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bentuk sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, dan BPKP dalam mewujudkan Good Corporate Governance di sektor BUMN.
Baca Juga: Tidak bisa bayar hutang secara tunai untuk vendor, BUMN Karya bayar hutang dengan saham
Bersama-sama, mereka berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pensiunan yang menjadi korban dalam dugaan kasus penyelewengan dana pensiun ini.***
Artikel Terkait
Tidak bisa bayar hutang secara tunai untuk vendor, BUMN Karya bayar hutang dengan saham
Islah Bahrawi ungkap dugaan pendakwah bermuatan wahabi dan khilafah infiltrasi BUMN
Pasca penangkapan terduga teroris pegawai KAI, Wapres minta seleksi pegawai BUMN diperketat
Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina
KPU minta Bacaleg Pemilu 2024 mundur dari pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD