Pengungkapan situs film dewasa di internet dan media sosial dengan tiga tautan yang berbeda telah memicu curiga Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini mendorong mereka untuk melakukan pelacakan, penyelidikan, dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang berhasil ditangkap, salah satunya adalah pemilik rumah produksi film tersebut yang bernama Irwansyah. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dari Ditreskrim Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa selain Irwansyah, terdapat empat tersangka lainnya yang ditangkap, yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Simanjuntak menjelaskan bahwa rumah produksi film dewasa ini telah beroperasi sejak April 2022 dan telah menghasilkan 120 video dengan judul yang berbeda yang dijual melalui berbagai saluran. Konten film dewasa ini telah dilihat oleh lebih dari 10 ribu penonton.
Pemain dalam film dewasa ini terdiri dari artis, selebgram, dan model foto. Mereka dibayar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per episode.
Rumah produksi yang dimiliki oleh I sebelumnya dikenal sebagai produser film horor dan komedi. Simanjuntak mengungkapkan bahwa mungkin karena kurang diminati di pasaran, mereka beralih ke produksi film dewasa yang lebih menguntungkan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal ITE dan UU Pornografi, mulai dari pembuatan film, distribusi, hingga peran pemain konten film dewasa tersebut. Polda Metro Jaya berencana untuk segera mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.***
Artikel Terkait
Dari halaman buku ke layar lebar, Filosofi Teras karya Henry Manampiring siap menginspirasi dalam bentuk film
Nikita Mirzani mengaku lebih produktif membuat beberapa film dan berkarya: Sekarang dikelilingi orang positif
Arawinda Kirana rilis karya film DIAM (2023) untuk ungkap kebenaran dari kasus kekerasan seksualnya
Ditreskrim Polda Metro Jaya tangkap pemilik rumah produksi film dewasa
Petualangan seru Sherina dan Sadam kembali beraksi di Hutan Kalimantan melalui film Petualangan Sherina 2