SA sebagai kurir uang di luar negeri
MFN sebagai pengendali keuangan
T, JP sebagai koordinator penarikan uang
FR dan AF sebagai kurir sabu
Wahyu melanjutkan bahwa dalam kasus ini, seorang selegram Palembang dengan inisial APS juga terlibat dalam jaringan ini yang dikendalikan oleh suaminya, yang saat itu berada dalam tahanan Nusa Kambangan.
APS telah menikmati keuntungan dari penjualan narkoba yang dilakukan suaminya.
Tim gabungan telah menyita berbagai aset termasuk sebuah Alfamart, empat rumah mewah, dan 13 kendaraan roda empat yang beragam jenisnya sebagai barang bukti.
Tim gabungan Mabes Polri juga berhasil menyita sejumlah uang dan aset hasil dari pencucian uang dalam jaringan narkoba ini, dengan total mencapai Rp 10,5 triliun.
Mereka juga telah mengamankan 10 ton sabu dan menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam jaringan narkoba internasional ini.
Baca Juga: Aksi penolakan relokasi kampung tua Rempang, petugas intimidasi wartawan Mediakepri Group
AKP Andri Gustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan pernah bertugas sebagai Kasat Narkoba di Lampung Utara tahun 2019 serta Kasatreskrim Kota Metro pada Juni 2023, ternyata adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.
Andri Gustami merupakan lulusan Akpol Angkatan 2012.
Mabes Polri telah memburu Fredy Pratama sejak tahun 2014, namun Fredy melarikan diri ke Thailand.
Saat ini, Fredy Pratama telah menjadi buronan internasional (red notice) sejak Juni 2023 oleh tim gabungan Mabes Polri. Fredy Pratama juga menjadi target kepolisian di Thailand dan Malaysia.***
Artikel Terkait
Aksi penolakan relokasi kampung tua Rempang, petugas intimidasi wartawan Mediakepri Group
Ibu Kota Indonesia pindah ke IKN, pemerintah prioritaskan RUU Daerah Khusus Jakarta untuk DKI Jakarta
Konflik di Pulau Rempang, PP Muhammadiyah kecam penggusuran masyarakat demi proyek besar
Kejaksaan Agung tetapkan tiga tersangka korupsi Tol Japek II atau Tol MBZ