Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.
Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti, Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.***
Artikel Terkait
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah merampungkan tugasnya, ternyata begini temuannya
Tragedi Kanjuruhan memakan ratusan korban, Mahfud MD: TGIPF sudah merampungkan tugasnya
Kembangkan Wellness Tourism, BPOM bangkitkan Desa Wisata Jamu
BREAKING NEWS: Sahroni dapat info, Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba
Lesti Kejora pilih damai dengan Rizky Billar, Netizen kecewa bagai kena prank