Usai dilempar, dicekik, hingga alami patah leher, ini alasan Lesti Kejora maafkan Rizky Billar, isyarat bebas?

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar, tapi ada perjanjian (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar, tapi ada perjanjian (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Pasca KDRT Lesti Kejora tak kuasa tahan tangis saat Rizky Billar mendekam di jeruji besi, netizen: bingung

Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti, Rizky Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X